Konsep Restorative Justice
Akan tetapi, lebih lanjut Brahma menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, restorative justice atau pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat serta penyelidik atau penyidik sebagai mediator dapat dilakukan dalam kasus pencurian, tetapi dengan syarat harus memenuhi prosedur materiil dan formilnya.
Beberapa syarat dalam prosedur materiil antara lain yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, dan ada pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan melepaskan hak untuk menuntut hukum.
Sedangkan syarat dalam prosedur formil yaitu harus ada surat permohonan perdamaian, surat pernyataan perdamaian, dan penyelesaian perselisihan dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor serta diketahui oleh penyelidik dan penyidik.
Editor : Ali Masduki