SURABAYA, iNews.id - Pengembang perumahan di Kota Surabaya harus berhati-hati dalam bertindak. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal pembawa pengembang perumahan yang tidak mau menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) ke kejaksaan.
Tercatat, tahun 2022 hingga Juli, pemkot telah menerima 14 lokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 4 pengembang perumahan. Meski demikian masih banyak pengembang yang tidak mau melepaskan fasum untuk kepentingan perumahannya. Pemkot mengancam akan membawa pengembang tersebut ke kejaksaan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, hingga bulan Juli 2022, sebanyak 14 lokasi fasum dan fasos yang diserahkan memiliki total luasan lahan mencapai 402.572,55 meter persegi. "Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nya, total nilai mencapai Rp 972,307 miliar," kata Irvan Wahyudrajat, Senin (21/8/2022).
Irvan mengungkapkan, luasan PSU yang diserahkan pengembang pada tahun 2022 ini lebih banyak dibanding sebelumnya. Jika pada tahun 2021, luasan lahan yang diserahkan oleh 44 pengembang sekitar 220.953 meter persegi. Pihaknya pun mengaku optimis pada bulan Agustus 2022 ini akan ada tambahan penyerahan PSU lagi. "Bulan Agustus ini ditargetkan 5 pengembang lagi," ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini menyatakan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami juga bersinergi dengan BPN. Kami juga bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK," tegas Irvan.
Editor : Arif Ardliyanto