get app
inews
Aa Text
Read Next : THR untuk Ojol, PDOI Jatim: Ini Sejarah

PDOI Jatim Minta Kepmenhub 564/2022 Direvisi Dulu Sebelum Benar-benar Diberlakukan

Senin, 29 Agustus 2022 | 07:41 WIB
header img
Driver Ojol ketika aksi demonstrasi didepan Grahadi Surabaya. Foto: MPI

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur juga menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" sesalnya.

Perihal jarak juga dipermasalahkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Jaraknya seharusnya tetap di rentang 0-4 km seperti di KP sebelumnya yakni Nomor 348 Tahun 2019. Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.

Ditambah dengan biaya potongan aplikasi yang dirasakan berat oleh seluruh driver online, tak hanya ojek online (ojol) saja, tapi juga taksi online.

"Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.

Terlepas dari itu semua, Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online," pungkas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut