get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Alot, Penyerahan Fasum Perumahan PBI dan GBI Terganjal Pemkot

Rabu, 17 November 2021 | 17:17 WIB
header img
Pengembang di Surabaya diminta untuk segera menyerahkan fasum supaya bisa dimanfaatkan masyarakat.(iNewsSurabaya/trisna)

SURABAYA, iNews.id – Keinginan Surabaya Barat untuk menikmati fasilitas umum (Fasum) milik Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) dan Griya Benowo Indah (GBI) tertunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan penyerahan fasum.

Fakta ini terbongkar dalam hearing yang dilakukan Komisi C DPRD Kota Surabaya, mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pondok Benowo Indah (PBI) dan Griya Benowo Indah (GBI). Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, Komisi C meminta kepada Pemerintah Kota agar menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada Pemkot agar masyarakat dapat merasakan pembangunan fasum di daerah mereka.

"RT/RW dan LPMK di daerah situ menginginkan penyerahan PSU-nya agar mereka bisa mendapat kue pembangunan dalam artian selokannya, pavingnya, PJU nya," jelasnya saat ditemui usai hearing, Rabu (17/11/2021).

Hearing kali ini merupakan hearing kedua setelah sebelumnya dihearingkan pada 17 Oktober 2021. Di hearing sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRCKTR) bersepakat akan menyelesaikan persoalan penyerahan PSU paling lambat satu minggu setelah hearing.

Namun hearing kali ini, DPRCKTR belum dapat menyelesaikan permasalahan fasum yang berada di kawasan hunian seluas 45 hektar ini. Sehingga akhirnya DPRD memberikan rekomendasi agar persoalan penyerahan PSU hingga menjadi aset Pemkot di tanggal 31 Desember 2021 mendatang.

"Dia (DPRCKTR) meminta tenggat waktu sampai 31 Desember terakhir untuk penyelesaian PSU sehingga tidak ada lagi perpanjangan," tegasnya.

Untuk diketahui, permasalahan ini bermula ketika warga PBI dan GBI sepakat untuk menyerahkan PSU di daerahnya. Tujuannya agar lahan yang telah lama tidak digunakan dapat dimanfaatkan.

Agoeng berharap setelah penyerahan  PSU ini ke tangan Pemkot, maka Pemkot harus bertanggung jawab dalam mengelola asetnya. Sehingga warga sekitar PBI dan GBI dapat merasakan manfaat dari penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.

"Karena begitu aset dilimpahkan ke Pemerintah Kota, maka segala aktifitas apapun yang menghandle Pemerintah Kota," pungkasnya.(trisna)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut