SURABAYA, iNews.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, memberikan peringatan keras kepada Hotel Double Tree Surabaya. Bahkan izin operasi hotelpun akan dicabut jika tidak mengindahkan keluhan warga.
"Hari ini kita beri peringatan (warning, red) pihak hotel. Jika masih mokong. Ya, terpaksa izinnya bisa kita cabut," tegas Pertiwi Ayu saat ditemui wartawan di gedung DPRD Surabaya usai hearing, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya, warga RW 04 Ketandan, Kelurahan Genteng, Surabaya, melaporkan Hotel Double Tree ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. Hal itu terpaksa dilakukan lantaran selama ini warga terganggu adanya suara bising yang berasal dari hotel Double Tree.
Menurut Ayu, sapaan Pertiwi Ayu, di Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021, untuk hotel bintang 4 ke atas permasalahan perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun dengan adanya kejadian ini, Ayu berharap agar nantinya kewenangan itu menjadi milik Pemerintah Kota. Agar kedepan tidak ada lagi keluhan serupa yang dialami warga Ketandan.
Apalagi, menurutnya, Hotel Double Tree By Hilton yang berada di Jalan Tunjungan ini berada dekat dengan pemukiman warga yang juga memerlukan ketenangan saat berada di rumah.
"Kami berharap manajemen hotel punya tepo seliro (sadar diri, red). Paling tidak acara insidentil di luar hotel jangan sampai mengakibatkan suara gadu hingga terdengar di permukiman," terang dia.
Editor : Ali Masduki