Lebih jauh, Ayu bersama Komisi A berencana mengundang dengar pendapat dengan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jatim.
Nantinya hasil dari hearing itu menjadi titik temu apa yang harus dilakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran izin khususnya berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maka Ayu meminta untuk melakukan penertiban dan penyegelan hotel.
"Kalau memang berawal proses perizinan yang menguatkan dari Surabaya serta pihak hotel tidak taat aturan. Maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk bantuan penertiban (Bantib) menyegel Hotel Double Tree," pungkasnya.
Sementara, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito menyesalkan permasalahan ini tak kunjung selesai dan harus menghadirkan DPRD Surabaya untuk membantu penyelesaian masalah. Agar persoalan kebisingan akibat suara musik dari hotel tidak terjadi lagi.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak diindahkan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga," kata dia.
Indra mengaku tidak menuntut kompensasi akibat hal ini. Namun ia ingin agar manajemen segera merealisasikan janji mereka untuk menghilangkan suara bising yang sebelumnya pernah disepakati bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya.
"Kami toh tidak minta apa-apa. Bahkan di hotel ada kegiatan apapun kita tidak peduli. Yang penting jangan sampai suara musik yang sangat keras kembali terdengar dan mengganggu warga sekitar, pihak hotel jangan janji belaka. Namun keyataannya tidak ada perubahan rekomendasi yang disepakati sejak enam bulan silam," pungkas dia.
Editor : Ali Masduki