Menurut Rizal, MUI sebagai wadah yang merepresentasi berbagai ormas Islam memiliki jalinan akar rumput yang kuat. Sehingga akan menimbulkan reaksi besar dari kekuatan-kekuatan Islam. Bisa saja akan terjadi gelombang aksi yang susah dibendung.
Ia menilai, Pemerintah sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan MUI, karena MUI bukan organisasi Pemerintah.
"MUI dibentuk berdasarkan musyawarah Ulama, Zu'ama, Cendekiawan Muslim dari unsur NU, Muhammadiyah, SI, Perti, Al Washliyah, MA, MDI, GUPPI, PTDI, Al Ittihadiyah, utusan kerohanian AD, AU, AL, Polri serta tokoh perseorangan pada tanggal 26 Juli 1975," ungkapnya.
Selain itu, lanujut Rizal, MUI bukan badan, lembaga, komisi negara yang "dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang" sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012.
Meskipun demikian Fatwa MUI telah menjadi sandaran untuk berbagai lembaga keuangan syariah termasuk Dewan Syari'ah Nasional. Begitu juga dengan sertifikasi halal. Pembubaran akan berdampak pada produk hukum.
Editor : Ali Masduki