get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Poin Penting Hasil Pertemuan 50 Ulama dengan Habib Lutfi di Sidoarjo untuk Kemaslahatan Bangsa

Bubarkan MUI, Mimpi ?

Sabtu, 20 November 2021 | 09:59 WIB
header img
MUI merupakan representasi sebagian besar organisasi kemasyarakatan Islam, ulama serta cendekiawan. (Foto: MPI)

Menurut Rizal, MUI sebagai wadah yang merepresentasi berbagai ormas Islam memiliki jalinan akar rumput yang kuat. Sehingga akan menimbulkan reaksi besar dari kekuatan-kekuatan Islam. Bisa saja akan terjadi gelombang aksi yang susah dibendung. 

Ia menilai, Pemerintah sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan MUI, karena MUI bukan organisasi Pemerintah. 

"MUI dibentuk berdasarkan musyawarah Ulama, Zu'ama, Cendekiawan Muslim dari unsur NU, Muhammadiyah, SI, Perti, Al Washliyah, MA, MDI, GUPPI, PTDI, Al Ittihadiyah, utusan kerohanian AD, AU, AL, Polri serta tokoh perseorangan pada tanggal 26 Juli 1975," ungkapnya. 

Selain itu, lanujut Rizal, MUI bukan badan, lembaga, komisi negara yang "dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang" sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012. 

Meskipun demikian Fatwa MUI telah menjadi sandaran untuk berbagai lembaga keuangan syariah termasuk Dewan Syari'ah Nasional. Begitu juga dengan sertifikasi halal. Pembubaran akan berdampak pada produk hukum.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut