get app
inews
Aa Read Next : Kemenparekraf Dukung Miss Tionghoa Indonesia 2024, Ingatkan untuk Fokus Keberlanjutannya

Ratusan UMKM Ikuti Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif, Bisa Tahu Cara dapat Pendanaan!

Jum'at, 09 September 2022 | 20:43 WIB
header img
Ratusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pahlawan kumpul. Mereka mengikuti sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang bakal diterapkan pemerintah dalam waktu dekat. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNews.id – Ratusan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pahlawan kumpul. Mereka mengikuti sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang bakal diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.

Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini bakal menjadi pegangan UMKM yang ada di seluruh Indonesia. Banyak nilai positif yang ada didalamnya, mulai dari pengembangan Ekonomi Kreatif hingga cara-cara mendapatkan pendanaan yang dikeluarkan pemerintah.

“UU ini bukan membatasi aktivitas UMKM, tetapi membuat jalan supaya UMKM bisa berkembang,” kata Muhammad Nurul Huda, Koordinator Hukum Kemenparekraf RI ini dalam sambutannya.

Nurul Huda menuturkan, keberadaan UU ini akan menjadikan UMKM semakin besar, karena aka nada aturan mulai dari hulu hingga hilir. Pelaku UMKM juga bisa mendapatkan pendanaan untuk menghidupkan usaha yang dimiliki.

UU ini, lanjutnya, juga menekankan supaya pemerintah daerah memberikan pendampingan dan pelatihan dunia usaha kepada pelaku UMKM. Mereka harus pro-aktif supaya UMKM bisa berkembang dengan baik. “Pelaku UMKM bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam UU ini, ungkap Nurul Huda, terdapat 34 pasal yang mengatur UMKM dan memberikan perlindungan terhadap UMKM di daerah. “PP-nya juga telah terbit. Itu bisa dijadikan daerah untuk melangkah dan dijadikan pedoman,” papar dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut