SURABAYA, iNews.id - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menghimbau pada pengemudi ojek online (ojol) untuk kembali bersabar.
Pasalnya, rencana kenaikan tarif baru ojol yang sedianya pada hari ini (10 September 2022), ternyata ditunda lagi menjadi 11 September 2022.
Keputusan tarif baru ojol ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Herry Wahyu Nugroho, Ketua PDOI Jawa Timur berharap pada pemerintah agar tidak lagi menunda keputusannya tersebut dengan alasan apapun.
"Karena ini sudah kali ketiga ditunda dalam kurun waktu 30 hari sejak diumumkan, meski sudah berganti regulasi," kata Herry.
Untuk saat ini, lanjutnya, rekan-rekan masih memiliki stok sabar. Tapi dirinya tak bisa menjamin kalau tidak akan ada aksi unjuk rasa dalam waktu dekat jika pemerintah masih menunda lagi keputusan tersebut.
"Pastinya akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran yang nantinya akan berpusat di Surabaya," tegas pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini.
Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan
"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan? Mengingat biayanya masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan ojol," sesalnya.
Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.
"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Yang pasti, lanjut Daniel, PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 11 September 2022..
"Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," harapnya.
Untuk diketahui, mulai 11 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan diteken pada 7 September 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 667 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu (7/9/2032) :
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Editor : Ali Masduki