get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih Mematikan dari Covid-19, Otsuka Group Deklarasikan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

Ketua DPRD Surabaya Dukung Kebijakan PPKM Level 3

Senin, 22 November 2021 | 21:44 WIB
header img
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada  24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan bahwa DPRD kota Surabaya mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut guna mencegah gelombang ketiga lonjakan angka kasus Covid-19 di Surabaya.

"Saya setuju dengan kebjjakan pemerintah pusat, warga kota Surabaya diharapkan tidak bepergian keluar kota. Karena itu mengurangi kerumunan, saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari covid-19," ujarnya, Senin (22/11/2021).

Adi menjelaskan, Pemkot Surabaya juga akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mempersiapkan diri. Salah satunya dengan mengaktifkan pembatasan-pembatasan sesuai aturan PPKM Level 3 dan mengaktifkan Satgas Covid-19 Surabaya.

"Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya," harapnya.

Terlebih saat ini, kata Adi, masyarakat baru saja sedikit bernapas lega setelah Kota Surabaya masuk dalam kriteria PPKM level 1 menurut rekomendasi dari Kemenkes.

Sehingga mobilitas masyarakat yang meninggi dirasa perlu untuk lebih dibatasi agar masyarakat tidak abai terhadap Covid-19 yang masih ada di sekitar kita.

"Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut