SURABAYA, iNews.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya, menindaklanjuti aduan warga soal pembangunan ruko dan perumahan oleh pengembang PT Taman Timur Regency.
Tindak lanjut ini diwujudkan dalam bentuk inspeksi mendadak (Sidak) langsung di lokasi, Senin (23/11/2021).
Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono, mengatakan untuk urusan perijinanya sudah lengkap, namun warga merasa terganggu akibat pembangunan ini menimbulkan kemacetan.
"Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukan alat-alat berat untuk akses keluar masuk, dan warga juga tidak pernah diajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes," ungkap Baktiono seusai sidak.
Disinggung soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), politisi asal fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, IMB perumahan yang berada di jalan Raya Sukolilo Mulia, Kelurahan Keputih, kecamatan Keputih ini terbit tanggal 3 Desember 2020. Akan tetapi pihak pengembang sudah mulai membangun bulan April 2020.
"Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perijinan, amdal dan bagian perijinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris komisi C DPRD kota Surabaya, Agoeng Prasodjo. Ia menjelaskan, hal utama yang harus dipikirkan oleh pihak pengembang memang soal arus lalu lintas.
Sebab, jika bangunan perumahan tersebut sudah ditempati oleh seluruh penghuni yang mencapai 1.400 penduduk yang menimbulkan kemacetan ekstrim di wilayah tersebut lantaran akses jalan masuk ke perumahan terbilang cukup kecil.
"Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka iti harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang," imbuhnya.
Editor : Ali Masduki