get app
inews
Aa Read Next : Ojol ACI Tawarkan Layanan Gratis di Bulan Agustus Ini, Cek Syaratnya!

Khofifah Bebaskan Pajak Angkutan Umum dan Ojek Online, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Senin, 19 September 2022 | 12:04 WIB
header img
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum dan ojek oneline yang terimbas BBM. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNews.id - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mencari terobosan membantu masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum dan ojek oneline.

Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian BBM. Kebijakan tersebut khusus diterapkan untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai tanggal  19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,  mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember. "Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan. "Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut