Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMK Jatim Cetak Transaksi Miliaran Rupiah Saat Pameran, Bukti Produk Siswa Tembus Pasar Industri
Advertisement . Scroll to see content

Khofifah Bebaskan Pajak Angkutan Umum dan Ojek Online, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Senin, 19 September 2022 | 12:04 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Khofifah Bebaskan Pajak Angkutan Umum dan Ojek Online, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum dan ojek oneline yang terimbas BBM. Foto iNewsSurabaya/ist

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum dan ojek oneline yang terimbas BBM. Foto Pemprov

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas orang nomor satu di Jatim tersebut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut