get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI, Ditemukan 371 Masalah

Selasa, 20 September 2022 | 11:39 WIB
header img
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang. Foto Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Perlindungan Data Pribadi mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini, Selasa (20/9/2022). Sebelum disahkan, DPR RI menemukan masalah-masalah penting dalam RUU, ada sekitar 371 masalah yang berhasil di identifikasi. Namun, masalah tersebut sudah bisa terselesaikan dan dituangkan dalam RUU yang akan menjadi UU. 

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut