RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI, Ditemukan 371 Masalah
JAKARTA, iNews.id - Perlindungan Data Pribadi mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini, Selasa (20/9/2022). Sebelum disahkan, DPR RI menemukan masalah-masalah penting dalam RUU, ada sekitar 371 masalah yang berhasil di identifikasi. Namun, masalah tersebut sudah bisa terselesaikan dan dituangkan dalam RUU yang akan menjadi UU.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
Editor : Arif Ardliyanto