get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Adu Jotos TNI vs Polri Berakhir Damai ​​​​​​​

Kamis, 25 November 2021 | 11:03 WIB
header img
Anggota TNI AD bernama Pratu Billy Kakasina berdinas di Provos Kodam XVI Pattimura melakukan aksi saling pukul dengan 2 anggota Polantas yakni Bripka Novie Sarioa dan Bripka Zulkarnain Lou dari Polresta Ambon dan berakhir damai.(Foto: Tangkapan Layar)


Anggota TNI AD bernama Pratu Billy Kakasina berdinas di Provos Kodam XVI Pattimura melakukan aksi saling pukul dengan 2 anggota Polantas yakni Bripka Novie Sarioa dan Bripka Zulkarnain Lou dari Polresta Ambon dan berakhir damai.(Foto: Tangkapan Layar)

Sesuai kronoligi kejadian, peristiwa baku hantam terjadi pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIT bertempat di Depan Pos Mutiara Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kedua anggota Polantas yakni Bripka Novie Sarioa dan Bripla Zulkarnain Lou dari Polresta Ambon yang bertugas di Pos Mutiara. Sementara anggota TNI yakni Pratu Billy Kakasina bertugas di Provos Kodam XVI Pattimura.

“Aksi baku hantam ini dipicu dari pelanggaran lalu lintas saat Rabu sore (24/11/2021) sekitar pukul 8.00 WIT. Dimana ada seorang warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas lalu ditilang oleh anggota Polantas Bripka Novie Sarioa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirot.

Namun warga tersebut mengadu ke keluarganya, anggota TNI. Tak terima anggota keluarganya ditilang lalu anggota TNI yang berdinas di Kodam XVI/Pattimura datang tersebut sehingga cekcok dengan petugas Polantas Bripka Novie Sarioa sehingga terjadilah baku hantam tersebut. “Persoalan tersebut telah selesai. Kedua belah pihak telah bertemu, dan akan menyelesaikan persoalan di masing-masing kesatuan,” paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut