“Dalam proses mutasi, rotasi dan promosi, tidak ada pungutan atau permintaan uang yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah atau pejabat yang berwenang menangani kepegawaian daerah atau pejabat lain di lingkungan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rachmad Basari mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap aksi penipuan tersebut.
“Tolong hati-hati dan jangan mudah percaya dengan modus-modus seperti itu,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari tindak penipuan tersebut. Rachmad Basari juga meminta apabila ada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan kepada berbagai kanal yang sudah disiapkan oleh Pemkot Surabaya.
Menurutnya, saat ini di Pemkot Surabaya sudah banyak menyediakan kanal yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai kejadian dan persoalan di Kota Pahlawan, termasuk kejadian penipuan ini. Salah satunya bisa melalui https://wbs.surabaya.go.id/, WargaKu, dan berbagai kanal lainnya yang sudah tersedia.
“Silahkan melaporkan jika sudah ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto