get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial pada UMKM Kenjeran

Kemendagri Himbau Pemda hingga Tingkat Desa Segera Wujudkan Jaminan Sosial 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Senin, 26 September 2022 | 11:08 WIB
header img
Sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yaitu 1 desa 100 pekerja rentan. 

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menuturkan, bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Untuk itu dirinya menghimbau pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa terkhusus untuk pekerja Non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan lainnya.

“Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Yusharto secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut