get app
inews
Aa Text
Read Next : Heppiii Community Kediri Gelar Ramadhan dengan Aksi Nyata dan Kreatif

Edarkan Sabu Warga Mojoroto Tidur di Jeruji Penjara

Jum'at, 26 November 2021 | 17:28 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan tersangka yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di masyarakat. (Foto : iNewsSurabaya/Bagas)

KEDIRI, iNews.id – Nasib naas dialami AS, 24, warga Mojoroto, Kota Kediri. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengatakan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Henry.

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kemudian mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh AS. Diketahui jika AS tinggal disebuah rumah kos di Kecamatan Mojoroto. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari penangkapan AS petugas mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong.” tambah Henry.

Ditambahkannya, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. “Saat ini masih dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Henry.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut