SURABAYA, iNews.id - Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, kreativitas lebih mudah diwujudkan, tidak heran akhir-akhir ini banyak bisnis baru bermunculan dengan segala inovasi dan kreativitasnya untuk meramaikan pasar dan menarik pelanggan, terutama bisnis-bisnis baru di bidang kuliner. Tidak hanya mudah diwujudkan, kreativitas di era disrupsi ini juga mudah sekali untuk ditiru oleh orang lain.
Hendy Setiono, sebagai pelaku bisnis pendiri waralaba kebab lokal Indonesia, Kebab Turki Baba Rafi, melihat perkembangan zaman sebagai momentum meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku bisnis untuk mulai memperhatikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
“Segala bentuk ide, inovasi, dan kreativitas bisa diibaratkan sebagai anak yang harus kita lindungi. Jangan sampai diakui oleh orang lain. Karena dalam setiap proses kreatif, ada waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan untuk menghasilkan suatu karya, suatu pikiran, atau suatu penemuan,” tutur Hendy Setiono ditemui di acara peringatan 16 tahun BNL Patent, Minggu (25/9/2022) lalu di Surabaya.
Untuk meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis terhadap pentingnya kekayaan intelektual, BNL Patent mengadakan acara S16NATURE guna memperingati 16 tahun kiprahnya di dunia Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Di acara tersebut, Hendy Setiono hadir dan menerima penghargaan untuk kategori IP Contributor atas kepeduliannya terhadap kekayaan Intelektual terutama brand-brand miliknya.
Hendy Setiono sendiri memiliki hak atas beberapa kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan, yaitu pemegang merk Kebab Turki Baba Rafi, hak paten desain kemasan, desain industri, dan hak cipta.
Menurutnya, dengan mendaftarkan kekayaan intelektual Hendy dapat melindungi merek, desain, serta segala identitas Kebab Turki Baba Rafi dari penyalahgunaan.
Apalagi dengan ribuan outlet Kebab Turki Baba Rafi yang tersebar di banyak wilayah, perlindungan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting dalam bisnisnya. Melindungi kekayaan intelektual adalah upaya dalam menjaga hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual yang sudah dihasilkan.
Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang lahir dari hasil pemikiran kreatif, negara dapat memberikan perlindungan akan hak ekonomi yang diperoleh masyarakat usai mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut.
“Untuk teman-teman pelaku bisnis yang memang berencana scale-up bisnisnya lebih besar, salah satu hal yang jangan sampai dilupakan adalah mendaftarkan hasil produk-produknya, baik itu merek, hak cipta, desain industri, dan paten, agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Hendy Setiono
Editor : Ali Masduki