Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis, Ini Dampak Ekonomi Daerah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Potensi ekonomi lokal di Jawa Timur kembali mendapat perhatian serius. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur menggelar promosi dan diseminasi Indikasi Geografis (IG), Rabu (26/6/2025), di Aula Raden Wijaya, Surabaya.
Dengan mengusung tema "Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis", acara ini bertujuan memperkuat posisi produk lokal berbasis wilayah agar mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar perlindungan hukum. Lebih dari itu, IG adalah pengakuan atas warisan budaya, mutu produk, dan pengetahuan kolektif masyarakat lokal.
“Perlindungan Indikasi Geografis meningkatkan daya saing produk unggulan dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Haris.
Ia juga menekankan bahwa IG berperan dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah, termasuk menjaga kualitas produk yang telah dikenal luas.
Langkah konkret ditunjukkan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kanwil Kemenag Jatim, serta pondok pesantren Nurul Qurnain. Kolaborasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan berbasis pesantren, seperti makanan olahan, jamu tradisional, dan kerajinan tangan.
Editor : Arif Ardliyanto