get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 1 Juli, CPNS Kemenkum Jatim Resmi Bertugas, Tiga Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Status Mereka

Kemenkum Jatim Soroti Etika dan Kepatuhan Notaris di Surabaya, Momentum HUT INI ke-117 Jadi Refleksi

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:13 WIB
header img
Kemenkum Jatim soroti etika dan kepatuhan notaris Surabaya dalam acara MPDN. Momen HUT ke-117 INI jadi refleksi peran strategis notaris dukung program nasional. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkum

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum atau Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme notaris dalam mendukung program nasional dan menjaga kepercayaan publik. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Koordinasi dan Pengarahan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Surabaya yang digelar di Aula A.G. Pringgodigdo, Surabaya.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Surabaya, hingga notaris dari berbagai wilayah di Kota Pahlawan.

Dalam sambutannya, Haris mengapresiasi kontribusi notaris dalam mewujudkan program strategis nasional. Salah satunya adalah keberhasilan pendirian 8.494 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur, termasuk 153 koperasi yang telah sah secara hukum di Surabaya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hadiah manis bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-117 Ikatan Notaris Indonesia (INI). Selain itu, ia menekankan pentingnya peran notaris dalam mendukung pendirian yayasan untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski demikian, Haris tak menutup mata terhadap sejumlah persoalan di lapangan. Ia menyoroti rendahnya kepatuhan administratif sebagian notaris, seperti: Penolakan terhadap pemeriksaan protokol, Nomor reportarium tidak berurutan dan Ketidaksesuaian tanda tangan dalam akta. 

Bahkan, MPDN Surabaya melaporkan adanya sembilan kasus serius yang telah dilimpahkan ke tingkat wilayah. Beberapa di antaranya mencakup pelanggaran berat seperti notaris pailit hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut