get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Baik Ngangsur Hutang Berujung Urusan Hukum, Konsultan Media Laporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Tragedi Kanjuruan, Pihak Indosiar dan PT LIB Akhirnya Diperiksa di Polda Jatim

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:48 WIB
header img
Polda Jawa Timur berencana untuk memeriksa saksi tambahan dari Indosiar dan pihak Liga Indonesia Baru (LIB). Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Tragedi memilukan yang terjadi di Kanjuruan Malang terus dilakukan pengusutan. Polda Jawa Timur berencana untuk memeriksa saksi tambahan dari Indosiar dan pihak Liga Indonesia Baru (LIB).

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini berkaitan dengan insiden di stadion Kanjuruan Malang yang memakan korban ratusan orang meninggal dan luka-luka berat maupun ringan.

"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, sejumlah saksi tambahan yang akan diperiksa pada minggu depan di Polda Jatim diantaranya, Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana.

"Direktur Operasional LIB. Kemudian deputi Security and safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel. Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menyatakan, penyidik juga akan memeriksa ulang lima tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka minta dijadwalkan ulang pekan depan, karena pada pemeriksaan kemarin, Senin 11 Oktober 2022, tidak didampingi oleh Pengacara. "Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim," ucap Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut