get app
inews
Aa Read Next : 2023, Produksi Padi di Jatim Naik 1,93 Persen, Totalnya Capai 9,71 Juta Ton

Petani Kedungudi Panen Perdana Padi Japonica Hasil Kemitraan Bersama PT ATM

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 23:30 WIB
header img
Direktur Utama PT ATM Thiono bersama jajaran internal perusahaan saat menghadiri panen perdana padi varitas Japonica. Foto/Istimewa

Petani, lanjut Thiono, mulai melakukan persemaian benih pada akhir Mei. PT ATM selaku pengelola kemudian melakukan pendampingan secara rutin guna memantau perkembangan pertumbuhan padi selama masa tanam.

"Sistem kerja sama ini sangat menguntungkan bagi petani, karena gabah kering sawah dibeli oleh PT ATM dengan harga diatas harga pada umumnya tidak tergantung dari musim tanam," terangnya.

Hasil panen gabah kering sawah akan dibeli semua tanpa terkecuali dengan harga Rp5.000  per kilogram. "Apabila Per hektar hasil panen GKS 10 ton sangat menguntungkan bagi petani," kata Thiono. 

Thiono menyebut, bahwa prospek Padi Japonica sangat menjanjikan. PT ATM sendiri menargetkan pasar dalam negeri sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Antara lain untuk market Jawa dan Bali. 

"Pemasaran beras Japonica ini untuk lokal. Tujuannya, Beras Japonica yang pulen dan sehat ini bisa dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau," kata dia.

Saat ini PT ATM telah memiliki kemitraan hampir di seluruh Wilayah Jawa Timur, sejumlah kabupaten di Jawa Tengah dan Boyolali, Klaten. Lalu juga ada di Cikarang Jawa Barat. 

"Kalau di Jawa Timur merata di setiap kabupaten ada," jelas Thiono.

Dari seluruh area kemitraan tersebut, panen di Trawas merupakan panen perdana sebelum memasuki masa tanam 1 (MT1) dibulan Oktober - Nopember. 

Baru-baru ini, PT ATM dibulan Juli 2022 melakukan panen perdana bersama Danrem 081 di Trenggalek dan Panen berikutnya akan berlanjut di Kabupaten Ngawi dalam waktu dekat. 

Lebih lanjut, kata Thiono, kerjasama /kemitraan PT ATM dengan petani dalam penanaman padi Japonica ini memiliki misi besar yaitu meningkatkan kesejahteraan petani.

Selama ini petani pada umumnya melakukan kerja sama secara lisan saja, sehingga berlaku sepihak tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Kontrak kerja sama (MOU) antara PT ATM dengan mitra Petani dibuat untuk masing2 petani hitam diatas putih di tanda tangani masing2 pihak diatas materai, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama," ungkapnya

Thiono mengatakan, sistem kemitraan ini merupakan langkah agar petani mendapatkan kepastian harga jual hasil panen gabah kering sawah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut