SURABAYA, iNews.id - Universitas WR. Supratman (Unipra) Surabaya bertekad menjadi kampus bermartabat. Yaitu kampus yang taat terhadap azas dan norma-norma akademik.
Tekad itu digaungkan Unipra pasca kampus Swasta di Jl. Arif Rahman Hakim ini menelan pil pahit masa lalu yang berujung pada sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek.
Rektor Unipra Surabaya Dr Bachrul Amiq menuturkan, sebelumnya Unipra menjadi salah satu dari belasan kampus di Jawa Timur yang didatangi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Dikti pada 17 Juli 2022.
Tim menemukan sejumlah ketidaksingkronan data yang mengakibatkan Unipra mendapat tegoran dan harus memperbaiki seluruh sistem.
Hal itu juga menjadikan status Unipra dalam pembinaan ringan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selama empat bulan ke depan.
Bachrul Amiq menegaskan, sanksi tersebut tentunya menjadi cambukan bagi Unipra dan mendorong PTS ini berbenah menjadi lebih baik.
"Kami bersama-sama wakil rektor dan dekan kerja keras untuk melakukan perbaikan dan semua sudah kami laporkan kepada LLDIKTI Wilayah VII Jatim," tegasnya.
Laporan tersebut, kata Amiq, juga sudah di verifikasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2022. Saat ini hasil verifikasi sedang berproses.
"Alhamdulillah LLDIKTI puas dengan laporan kita. Mudah-mudahan segera dicabut sanksi pembinaan ini," terangnya.
Editor : Ali Masduki