SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rektor Universitas WR. Supratman (Unipra) Surabaya, Dr Bachrul Amiq menegaskan bahwa sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek untuk Unipra sudah dicabut sejak Desember 2022. Saat ini, aktifitas perkuliahan berjalan normal.
Pencabutan sanksi Universitas WR. Supratman ini berdasarkan surat Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Nomor 2933/LL7/KLA/2022, tanggal 28 November 2022.
"Per Desember 2022 sudah dicabut sanksinya oleh Dikti," tegasnya saat ditemui di Kampus Unipra, Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Bachrul Amiq mengakui, Unipra Surabaya memang pernah mendapatkan sanksi pada 2 Agustus 2022. Unipra menjadi salah satu dari belasan kampus di Jawa Timur yang didatangi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Dikti pada 17 Juli 2022.
Tim menemukan sejumlah ketidaksingkronan data yang mengakibatkan Unipra mendapat tegoran dan harus memperbaiki seluruh sistem. Hal itu juga menjadikan status Unipra dalam pembinaan ringan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selama empat bulan.
Rektor Unipra Surabaya, Dr Bachrul Amiq.
Namun Unipra sukses melewati ujian berat tersebut. Pasca pencabutan sanksi, Unipra Surabaya langsung memperbaiki diri dan berjuang keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.
"Sejak itu kita melakukan penemeriman mahasiswa baru lagi. Wisuda jalan, promosi jalan, kegiatan kemahasiswaan jalan, serdos jalan, dan pangkalan data sudah normal. Kita juga sudah dibantu oleh Dikti untuk dosen DPK, ada lagi dosen TPK masuk disini," terangnya.
Editor : Ali Masduki