Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah," kata Hakim Sutarno sebagaimana melansir Antara.
Kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif berharap agar Meratus secepatnya bisa menyelesaikan pembayaran utangnya.
"Kami berharap itikad baik menaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," ucapnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetiawan enggan mengomentari hasil dari tahapan PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta