get app
inews
Aa Read Next : Rebutan Jadwal Imam Shalat Maghrib Warga dan Ahli Waris Berkelahi, 3 Orang Terluka

Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman, Begini Menurut Ulama

Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:06 WIB
header img
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman.Foto: Freepik/Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman. Lantas bagaimana caranya membayar utang bila tidak mengetahui lagi di mana keberadaan orang pemberi peinjaman, termasuk juga tidak mengetahui nomor telepon atau whatsapp-nya.

Ustaz Raehanul Bahraen pun memberikan solusinya yakni sebagai berikut:

Cara membayar utang ketika tidak mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman

  1. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan alamat atau keberadaan orang tersebut, tanpa cepat menyerah.
  2. Jika tidak berhasil menemukannya, melakukan sedekah dengan jumlah yang sama dengan nilai utang tersebut atas nama orang tersebut, untuk kepentingan umat Muslim.
  3. Jika suatu saat bertemu, menjelaskan mengenai sedekah yang telah diberikan. Jika orang tersebut merestuinya, maka utang dianggap lunas. Namun, jika tidak merestui, tetap wajib untuk membayar utang tersebut, dan sedekah yang telah diberikan akan menjadi pahala yang sebanding dengan utang yang belum terbayar.
  4. Jika orang yang bersangkutan sudah meninggal, berupaya untuk menemukan ahli waris. Jika tidak berhasil menemukannya, maka melakukan sedekah.

Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa penting untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengetahui keberadaan orang yang berhutang, dan jika tidak ditemukan, melakukan sedekah dengan niat memperoleh pahala bagi mereka. Jika suatu saat bertemu, mereka diberi pilihan untuk menerima sedekah tersebut. Jika mereka menerimanya, pahala menjadi milik mereka; jika tidak, pahala sedekah tersebut menjadi milik kita, sementara kewajiban membayar utang tetap ada.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut