Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman, Begini Menurut Ulama
Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:06 WIB
Imam An-Nawawi menekankan bahwa jika pemilik utang sudah meninggal, wajib untuk mencari ahli warisnya. Namun, jika pemilik dan ahli waris tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh, harta tersebut dapat disedekahkan untuk kemaslahatan umat Muslim, seperti pembangunan infrastruktur, masjid, pengamanan perbatasan negara Islam, atau sektor lain yang bermanfaat bagi umat Muslim, atau dapat disumbangkan kepada fakir miskin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta