get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis, Ronald Tanur Dituntut 12 Tahun Penjara, Wajib Beri Uang ke Ahli Waris Rp263 Juta

Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman, Begini Menurut Ulama

Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:06 WIB
header img
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman.Foto: Freepik/Okezone

Imam An-Nawawi menekankan bahwa jika pemilik utang sudah meninggal, wajib untuk mencari ahli warisnya. Namun, jika pemilik dan ahli waris tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh, harta tersebut dapat disedekahkan untuk kemaslahatan umat Muslim, seperti pembangunan infrastruktur, masjid, pengamanan perbatasan negara Islam, atau sektor lain yang bermanfaat bagi umat Muslim, atau dapat disumbangkan kepada fakir miskin.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut