Selain itu, pihaknya juga menjelaskan prosedur pelatihan jabatan fungsional bidang hukum yang memang saat sangat minim penyelenggaraannya. Hal itu kaarena diklat tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Ada peraturan menteri terbaru tentang penyelenggaraan diklat jabatan fungsional perancang peraturan perundang- undangan yang membuat pelatihan ini lebih fleksibel. Beberapa alternatif pelaksanaannya bisa menggunakan pola klasikal, blended learning dan pola pelatihan jarak jauh," ujar Kuswo.
Selain teknis pelatihan, dari segi pembiayaan juga terdapat fleksibilitas. Sehingga memungkinkan dilaksanakan tidak hanya oleh Kemenkum HAM tapi bisa dlilaksanakan oleh BPSDM di provinsi. Dengan catatan, lembaga pelatihan terlebih dahulu melakukan tahapan akreditasi yang dikeluarkan oleh BPSDM Kemenkum HAM
Editor : Ali Masduki