get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Bahaya! Surabaya Keluarkan Peringatan Waspada Gagal Ginjal Akut, Apotik Tak Boleh Jual Obat Sirup

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:02 WIB
header img
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peringatan waspada pada kasus gagal ginjal akut. Pemkot juga melarang apotik untuk menjual obat sirup. Foto iNewsSurabaya/ist

Serta, Press Conference Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Moh. Syahril, Sp.P., MPH. tentang Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia melalui Kanal Resmi Kemenkes RI pada tanggal 19 Oktober 2022. Karenanya, Dinkes Kota Surabaya menyampaikan langkah - langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.

“Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (22/10/2022).


Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peringatan waspada pada kasus gagal ginjal akut. Pemkot juga melarang apotik untuk menjual obat sirup. Foto iNewsSurabaya/ist

Ia menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Nanik menerangkan, perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat - obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.

“Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke Apotek/Toko Obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut