Hari berharap, laporan yang dilayangkan bisa diterima oleh pihak berwenang. Sehigga menjadi efek jera bagi siapa yang berbuat.
"Selain itu juga laporan ini bisa diproses hukum agar menjadi pembelajaran buat kedepannya," tegasnya.
Hari menjelaskan, kasus itu berawal dari kegiatan pembagian bantuan sosial dari organisasi Forum Komunikasi Difabel Indonesia (Forkodi), sekretariat Jalan Rembang Utara No. 17 Surabaya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021 di Restoran Taman Sari Indah Jalan Kaca Piring No.11 Surabaya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolrestabes Bapak Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Namun kegiatan pemberian bantuan Sosial akhirnya menimbulkan beberapa kejanggalan, dikarenakan data yang ada terdapat penerima manfaat yang sudah meninggal dunia.
"Bahkan ada 10 (sepuluh) orang yang merasa namanya dicantumkan sebagai peneriman manfaat dari kegiatan pembagian bantuan sosial tersebut. Padahal mereka merasa tidak pernah dihubungi oleh Pihak Forkodi," terang Hari.
Editor : Ali Masduki