get app
inews
Aa Text
Read Next : Tretan Dhibik Surabaya Utara Solid Dukung Eri Cahyadi-Armuji Periode Kedua

Cara Tangani Pengangguran dapat Pujian Pusat, Wali Kota Eri Gembira, Pekerja Bisa Gajian Rp6 Juta

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:39 WIB
header img
Program padat karya mendapat pengakuan dari pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan. Program ini mendapat pujian dan percontohan secara nasional. Foto iNewsSurabaya/ist

Ia mengaku ide gagasan tersebut dikoneksikan dengan program Padat Karya. Yakni, salah satu program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di Kota Pahlawan. Pada tahun 2023, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk pemberdayaan UMKM.

“Ternyata langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya itu dipantau oleh Kementerian PANRB, serta cara yang paling signifikan dan cepat adalah yang seperti di lakukan di Surabaya. Sehingga kami kemarin tanda tangan perjanjian MOU untuk pengentasan kemiskinan. Surabaya ini adalah contoh untuk cara percepatannya, nanti dibahas kembali karena akan diterapkan ke wilayah - wilayah lain yang ada di Indonesia,” ungkapnya. 

Cak Eri sapaan lekatnya menjelaskan, program Padat Karya yang dia besut dengan didukung oleh perguruan tinggi se - Kota Surabaya menjadi contoh aktualisasi program penanggulangan kemiskinan. Pemkot Surabaya secara transparan menyediakan lahan bagi masyarakat melalui aset yang dimiliki untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. 

“Seperti menyediakan lahan yang dimanfaatkan untuk warga dan hasilnya juga diberikan semua kepada mereka. Contoh ada yang dikelola untuk tempat cuci mobil dan lainnya, itulah yang menjadi perhitungan atau penilaian dari kementerian PANRB bahwa langkah Surabaya bisa ditiru oleh yang lain,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut