Ia menambahkan, dengan tidak adanya jawaban soal peristiwa itu, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita atau peristiwa yang fiktif.
Apalagi, menurutnya, jaksa tidak menjelaskan keganjilan peristwa tersebut secara gamblang.
"Ini sangat mungkin fiktif. Kalau nggak ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Telanjang berdua ngapain kenapa disebut pemerkosaan jam 11. Ada ga peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang lalu menunggu 4 jam lalu pemerkosaan terjadi. Ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan di tuntutan. Kami tanya tolong jelaskan peristiwa itu. Masuk angin lah," tambahnya.
GPS lalu menyinggung soal peristiwa kedua. Dimana pada peristiwa ke dua yakni pukul 2.30 dini hari, korban diajak ke Pondok Puri Plandaan yang jaraknya 30 hingga 40 menit dengan menggunakan kendaraan.
Pada peristiwa itu, semua nama saksi yang disebut sudah membantahnya pada kesaksian yg lalu.
"Peristiwa kedua ga ditanggapi. Gimana jam 2.30 dini hari korban dari pondok ke Puri plandaan yang jaraknya 30-40 menit kendaraan. Pengakuannya WA ke saksi lalu diantar Edwin ditemukan Aji, semua saksi mengelak. Di replik satu pun ga bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 2.30 ke TKP. Artinya (korban) mungkin langsung masuk kamar. Itu kita minta jelaskan. Artinya 2 peristiwa tidak dijawab," tegasnya.
Editor : Ali Masduki