get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ingat! Oktober-Desember Ada Keringanan BPHTB, Segera Bayar Jangan Lewatkan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:10 WIB
header img
Pemkot Surabaya memberikan keringanan pembayaran BPHTB bagi masyarakat. Tak tanggung-tanggung, keringanan ini mencapai 50 persen. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Keringanan insentif BPHTB ini untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19. 

Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, tujuan dari pemberian keringanan insentif BPHTB ini bukan hanya untuk meringankan masyarakat pasca melandainya Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Namun, juga untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB. 

“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual - beli, maupun Non jual - beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa (25/10/2022). 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut