get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ingat! Oktober-Desember Ada Keringanan BPHTB, Segera Bayar Jangan Lewatkan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:10 WIB
header img
Pemkot Surabaya memberikan keringanan pembayaran BPHTB bagi masyarakat. Tak tanggung-tanggung, keringanan ini mencapai 50 persen. Foto iNewsSurabaya/ist

Musdiq melanjutkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode, yakni dengan kategori jual - beli dan Non jual -  beli. Antara lain, periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp 0 - Rp 1 miliar dengan kategori jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. 

Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar dengan kategori jual - beli diberikan pengurangan sebesar Rp 25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual - beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen. 

Di periode kedua, tanggal 7 - 30 November 2022, NPOP senilai Rp 0 - Rp 1 miliar kategori jual - beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp 1 miliar - Rp 2 miliar di periode kedua kategori jual - beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan Non jual - beli sebesar 30 persen. 

“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual - beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” jelas Musdiq. 

Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1 - 28 Desember 2022, NPOP senilai Rp 0 - Rp 1 miliar kategori jual - beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori Non jual - beli diberi pengurangan 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp 1 - Rp 2 miliar kategori jual - beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen. 

“NPOP di atas Rp 2 miliar di periode ketiga kategori jual - beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori Non jual - beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” lanjut Musdiq. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut