JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada Nikita Mirzani bukan orang sembarangan. Ia dikabarkan menjadi salah satu pemilik TMII Jakarta, juga cucu dari Jenderal Purnawirawan.
Sosok tersebut bernama Dito Mahendra, karena tidak Terima namanya di jelekkan, akhirnya Nikita dilaporkan dan harus mendekam atas kasus pencemaran nama baik, Dito kini menjalin hubungan dengan Nindy Ayunda.
Dikutip dari Okezone.com, Dito memiliki nama lengkap Mahendra Dito Saputro. Dito Mahendra disebut-sebut bukan orang biasa.
Beredar kabar, jika Dito merupakan salah satu pemilik dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu diketahui dari rekaman yang beredar di publik beberapa waktu lalu, di mana disebutkan bahwa Dito memiliki rumah mewah di Cilandak.
Dito Mahendra juga dikabarkan merupakan seorang cucu jenderal purnawirawan. Bahkan Kekayaan Mahendra Dito sendiri digadang-gadangkan bernilai fantastis. Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sosok Mahendra Dito ini.
Seperti diketahui Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.
Editor : Arif Ardliyanto