get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

CitraLand Bantah Larang  Warga Pasang Bendera Merah-Putih ​​​​​​​

Senin, 06 Desember 2021 | 20:51 WIB
header img
Management CitraLand membantah telah melakukan larangan pemasangan Bendera Merah-Putih di area perumahan.. Area perumahan CitraLand dibangun secara indah.(ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id – Kisruh dugaan larangan pemasangan Bendera Merah-Putih di Perumahan CitraLand berlanjut. Management CitraLand membantah telah melakukan larangan pemasangan Bendera Merah-Putih di area perumahan.

Bantahan Management CitraLand dikirim melalui rilis resmi kepada media-media. Bahkan rilis yang dikirim menyebutkan kalau informasi yang disebar Anwari dalam jumpa pers tidak memiliki dasar. Satpam yang katanya melarang pemasangan Bendera Merah-Putih ternyata tidak benar. Satpam menjalankan tugasnya untuk melarang Anwari mendirikan tower yang berpotensi melanggar regulasi mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Satpam kami tidak melanggar, mereka menjalankan tugas. Justru satpam kami melarang Anwari untuk mendirikan tower,” kata Hamamnudin, Kuasa Hukum CitraLand Surabaya.

Hamamnudin menceritakan, saat kejadian, 15 Oktober 2021 di Kawasan Northwest Perumahan CitraLand Surabaya, tim satuan pengaman CitraLand sesuai Standar Operasional Pekerjaa (SOP) melaksanakan tugasnya dengan menanyakan perizinan pembangunan tower yang diduga akan dilakukan oleh Anwari dari Turbo Net.

“Namun penanganan standar tersebut mendapat reaksi dari Anwari secara emosional sambil membawa bendera yang sudah disiapkan. Kenyataannya pada saat itu, tower yang sudah berdiri sebelumnya, sudah ada bendera, jadi tidak benar pihak security kami melarang saudara Anwari memasang bendera merah putih,” ujar dia.

Menurut dia, pemasangan bendera berdasar UU nomor 24 tahun 2009 juga ada prosedurnya. Diantaranya tertuang di pasal 7 ayat (5), selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, lanjutnya, di pasal 13 ayat (1), disebutkan juga tata cara pemasangan bendera yang tidak sembarangan. Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

“CitraLand Surabaya terus berkomitmen bersama Pemkot Surabaya untuk terus melakukan pengelolaan kawasan yang lebih baik untuk warga Kota Surabaya,” ungkap Hamamnudin.

Sebelumnya, Anwari, warga perumahan CitraLand pemilik Ruko di Daerah elite di Surabaya Barat didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyampaikan keluh kesah atas kejadian yang dialaminya kepada wartawan.

Kronologi peristiwa ini bermula saat tanggal 15 Oktober 2021. Ia ingin memasang bendera Merah Putih namun dihadang oleh tujuh orang oknum sekurity di Citraland.

“Saya mau pasang bendera, dia bilang kamu harus minta izin dulu, terus saya bilang ini kan Indonesia ini bendera saya kenapa nggak boleh?” tanya dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut