get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Baik Ngangsur Hutang Berujung Urusan Hukum, Konsultan Media Laporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Dua Pemeran Vidoe Porno Kebaya Jadi Tersangka, Ini Temuan Tarifnya

Selasa, 08 November 2022 | 17:27 WIB
header img
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNews.id – Pengusutan keterlibatan video porno perempuan kebaya mulai jelas. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka.

Mereka adalah ACS dan AH yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka membuat video asusila tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun twitter.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, hasil pembuatan video porno, ACS dan AH tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari.

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt.

"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," kata Farman kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Farman menuturkan, para tersangka membuat video porno dengan dibayar sebesar Rp750.000. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 12 laptop, dua buah hardisk, dua buah handphone dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, ter tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut