get app
inews
Aa Text
Read Next : PT LED Lolos dari Pailit, Utang Rp1,6 Triliun Berakhir Damai

Jawab Tudingan Persekongkolan Jahat, Pengacara Meratus: Itu Hanya Asumsi

Kamis, 10 November 2022 | 22:51 WIB
header img
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya. Foto: MPI/Lukman

Padahal, lanjutnya, PT Meratus Line memiliki banyak kreditur, namun pemohon PKPU hanya dua perusahaan yang saling terafiliasi tersebut yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

"Lantas apakah fakta PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line bersama-sama mengajukan permohonan PKPU ke klien kami dapat dikatakan sebagai persekongkolan jahat? Kan tidak. Karena secara faktual memang ada tagihan dari kedua perusahaan itu," ujarnya. 

Yudha kembali menyinggung keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU, termasuk 8 yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line. Menurutnya, keberadaan seluruh kreditur dalam proses PKPU tersebut sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU. 

Tagihan seluruh kreditur, termasuk 8 kreditur yang dikatakan terafiliasi, sudah diverifikasi oleh pengurus di depan hakim pengawas PKPU dan dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap (DPT). 

Selanjutnya, kata Yudha, DPT tersebut sudah ditanda tangani oleh debitur, hakim pengawas dan para kreditur termasuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line. 

Yudha selanjutnya menyinggung latar belakang proses PKPU yang tidak dapat dilepaskan dari pemicu awal berupa munculnya dugaan terjadinya 'fraud' dalam pasokan BBM yang dilakukan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Terkait dengan dugaan ‘fraud’, sebanyak 17 orang telah termasuk sejumlah pegawai kedua perusahaan itu telah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut