get app
inews
Aa Text
Read Next : Social Security Summit 2024 Mewujudkan Visi Indonesia Maju Melalui Ketenagakerjaan yang Produktif

Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

Selasa, 15 November 2022 | 09:06 WIB
header img
Terbukti bersalah, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Foto: iNewsSurabaya.id

SURABAYA, iNews.id - Daniel Santoso, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono. 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengungkapkan, meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Keputusan ini sekaligus membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta. 

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jawa Timur serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ini adalah bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak," ujar Oni Marbun. 

Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso. 

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan. 

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur. 
Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah. 

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan. 

Namun dirinya juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain. 

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo. 

"Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib," tutur Oni.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti sangat mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat. 

Dirinya juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. 

Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. 

"Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.

Theresia juga mendorong kepada para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK.

“Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJAMSOSTEK, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah. Sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut