MALANG, iNews.id - Pemeriksaan kasus Kanjuruan Malang belum kelar. PSSI harus berurusan dengan aremania, tercatat 21 nama dilaporkan keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan ke Mapolres Malang.
Saat ini, ada empat korban meninggal dengan tiga keluarga pelapor yang telah diperiksa dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Dimana salah satu pelapornya adalah Eka Wulandari, istri almarhum Iwan Junaedi, tokoh Aremania yang meninggal.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Utama (Dirut) PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia selaku pemilik saham Arema FC, Akhmad Hadian Lukita mantan Dirut PT LIB, Irjen Pol Nico Afinta mantan Kapolda Jawa Timur, hingga pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Yang jelas dari pihak kepolisian, ada sekitar 15, dari pihak PSSI, pihak LIB, pihak Arema FC. Bahkan juga dari media, dan bupati juga. Kita coba tentunya semua ini harapan kami akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini," ucap Djoko Tritjahjana selaku Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, ditemui di Mapolres Malang, pada Rabu (16/11/2022).
Dari kepolisian misalnya Djoko mendesak agar para penanggungjawab lapangan seperti Irjen Pol Nico Afinta eks Kapolda Jawa Timur, AKBP Ferli Hidayat eks Kapolres Malang, juga dilaporkan karena dianggap mengetahui dalang penembakan gas air mata ke tribun.
"Dari mantan Kapolda, Kapolres, yang bertanggungjawab pada saat itu, semua pada saat itu laporan saya tuangkan terkait kejadian Kanjuruhan 1 Oktober," ucap Djoko yang menjadi kuasa hukum dari tiga pelapor.
Dirinya pun mendesak agar siapapun yang turut menembakkan gas air mata ke tribun juga dihukum sebagaimana mestinya. Dimana dari laporan kliennya diharapkan Polres Malang mampu memproses dan menindak siapapun yang terlibat pada penembakan gas air mata ke tribun.
"Penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya, karena pidana ini bagaimanapun juga pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. Paling tidak, tidak ada pelaku pidana, tidak dijadikan tersangka ini terus terang suatu kejanggalan," paparnya.
"Pasal yang kita laporkan, 338 (tentang pembunuhan), 340 (tentang pembunuhan berencana), juncto 55 dan 56 terkait turut sertanya sampai seberapa jauh itu nanti dalam proses penyidikan yang melakukan," imbuhnya.
Ia pun memastikan tiga keluarga korban yang mengajukan laporan telah diterima oleh Polres Malang. Laporan itu bahkan telah dilakukan pemberkasan dengan menuangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memintai keterangan para pelapor.
"Kita sudah komitmen bahwa kita akan memantau dan akan selalu berkoordinasi dengan laporan-laporan yang akan kita sampaikan di Polres," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto