Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan BBM ini telah menyeret 17 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri.
Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan. Akhir Oktober lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tersebut.
AAH dan TR, dua petinggi PT Bahana Line, diperiksa dalam kaitannya dengan sprindik baru tersebut namun masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu.
Dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, bertindak selaku pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Editor : Ali Masduki