Sementara itu, Tito Ahmad selaku Dewan Presidium Frontal Jawa Timur membenarkan bahwa pihaknya akan dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur transportasi online di Jawa Timur.
"Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad.
Harapannya, tambah Tito, hasil dari perumusan berkala ini nantinya dapat menghasilkan tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak. Mulai dari driver ojol, konsumen (penumpang) dan juga pihak aplikator.
Serta direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah.
"Tak lupa, kami berterima kasih, Frontal Jatim dilibatkan untuk menghitung dan merumuskan tarif yang ideal dalam Pergub yang bisa disahkan paling lambat Maret 2023 mendatang. Sehingga dengan adanya Pergub Jatim ini bisa menjadi barometer untuk menstimulasi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membuat aturan yang sama melalui gubernur," pungkas Tito sembari menegaskan bahwa Frontal Jatim sudah menyiapkan usulan draft terkait Pergub Jatim perihal aturan transportasi online di Jawa Timur sejak September 2022 lalu.
Editor : Ali Masduki