get app
inews
Aa Text
Read Next : Modifikasi Mobil untuk Melansir BBM Subsidi, Pasutri Ditangkap di Jombang, Ini Modusnya

Tarif Ojol Bakal Ditentukan Gubernur, Frontal Jatim Dukung Sepenuhnya

Rabu, 30 November 2022 | 15:47 WIB
header img
Frontal Jawa Timur mendukung sepenuhnya perihal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tarif ojek online (ojol) . (Foto: Ali Masduki)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut