SURABAYA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).
Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022 mendatang.
Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, kenaikan tarif ini sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan ojol.
"Pasalnya, sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula," katanya, Rabu (10/8/2022).
Kendati begitu, Daniel mengaku adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi Ojol. Paling tidak, bisa menjawab tuntunan aksi demo selama ini yang dilakukan sejak 2019 lalu.
"Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," harapnya.
Editor : Ali Masduki