get app
inews
Aa Read Next : Publik Pertanyakan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Urgensi UU Perlindungan Hak Perempuan

Jum'at, 10 Desember 2021 | 22:21 WIB
header img
Puan Maharani. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terus diperjuangkan. UU itu disebut menjadi salah satu pemenuhan hak bagi perempuan untuk mendapat perlindungan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU TPKS hadir untuk melindungi HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi. Termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan itu sendiri.

“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” katanya, Jumat (10/12/2021).

Menurut Puan, selama ini hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya. Bahkan tidak sedikit perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, namun tidak bisa membela diri bahkan kesulitan mendapat perlindungan

Untuk itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.

“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.

Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan.

Lebih lanjut, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.

“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut