Kasus ini muncul karena ada LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan ini, Mulya Hadi dkk menjadi pihak terlapor. Ia diduga sejak tahun 2016 menggunakan keterangan dan dokumen palsu guna mengakali jalannya persidangan gugatan tanah. “Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana,” ungkap Wahyu Widiatmoko SH yang mengadukan kasus ini.
Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang mewakili korban mengatakan, pihaknya memuji kerja keras Bareskrim Polri dalam mengusut kasus mafia tanah. “Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kuhon menjelaskan, kasus sindikat mafia tanah yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. Urutan ceritanya berbelit-belit dan melibatkan banyak pihak.
“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.
Ia menuturkan, sebetulnya kasus itu sudah lama diadukan, tetapi tersendat karena pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian.
Advokat yang mantan wartawan senior ini tidak mau merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu. “Saya bukan pihak yang berkompeten menjelaskannya. Silakan ditanyakan kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.
Editor : Arif Ardliyanto