get app
inews
Aa Read Next : Kreatif, Indah Kurnia dan OJK Edukasi Pinjol Sambil Rayakan HUT RI ke-79

Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:50 WIB
header img
Ragam modus penipuan terjadi media sosial. Foto/Istimewa

Lembaga Legal dan Kredibel

Pastikan bahwa lembaga keuangan tersebut berstatus legal/terdaftar dan kredibel. Masyarakat dapat secara mandiri mempelajari histori, dan perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lembaga terkait lain misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Jangan Mudah Mengumbar Informasi Pribadi

Bila kita memanfaatkan jasa pihak ketiga, contohnya pinjaman online, kenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan. Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah.

“Intinya kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti,” ungkapnya.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut