get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pelapor Kasus Penggelapan Justru Berhutang Miliaran Rupiah

Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:50 WIB
header img
Ragam modus penipuan terjadi media sosial. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kecanggihan teknologi yang semakin memudahkan hidup manusia, justru meningkatkan ragam modus penipuan yang terjadi. Media sosial kini hangat dengan pengalaman-pengalaman tidak mengenakan berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik.

Merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan UU. 

Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Consent dan Implementasi pada PSE

Dosen dan Peneliti hukum siber asal Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Masitoh Indriani SH LL M, menyebutkan bahwa secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data.

“Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?,” sebut alumni University of Leeds tersebut.

Kenali Tingkat Kerahasiaan Identitas

Siapa saja dapat menjadi korban, namun selalu ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan tersebut. Sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya untuk mengenali antara identitas yang dapat dibagikan, dan identitas yang bersifat rahasia. 

“Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, yang tidak boleh kita bagikan ke orang lain,” jelasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut